“Bukan malahan membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Polisi seharusnya memastikan warga negara dapat berekspresi dan berpendapat dengan tenang,” ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI Bandung, Ari Syahril Ramadhan.
Ari menilai, tindakan membawa Wanggi ke kantor Polisi merupakan sebuah aksi teror pembungkaman. Tidak ada satu pun pasal-pasal hukum yang dapat dituduhkan pada Wanggi dan seniman yang terlibat dalam aksi Perayaan Tubuh 2016.
Maret ini lanjut Ari, Kepolisian Sektor Sumur Bandung jugatelah gagal melindungi kebebasan berekspresi dan perpendapat. Mereka tidak mau dan tidak mampu menjamin keamanan pertunjukan teater monolog Tan Malaka ‘Saya Rusa Berbulu Merah’ di Institut Francais Indonesia (IFI) Bandung, Rabu malam (23/3/2016). Mereka lebih memilih mendukung kelompok intoleran yang kontra terhadap pertunjukan teater itu.
“Bandung sudah mendeklarasikan diri sebagai Kota HAM. Jangan sekedar jadi slogan saja,” pungkasnya. [KM-01]
Halaman Sebelumnya













