“Gak ngelanjutin karena sudah disetop. Perlakuan mereka di lapangan. Ada cara yang salah untuk memberhentikan. Wanggi mencoba untuk faham. Tidak mau terlibat mulut banyak di situ,” lanjutnya.
Para seniman kemudian membereskan properti pertunjukan dan bersiap pulang menuju Gedung Indonesia Menggugat. Namun di tengah perjalanan pulang, Wanggi diberhentikan oleh dua anggota polisi berpakaian preman. Wanggi kemudian diminta untuk naik ke sebuah mobil berwarna hitam dan dibawa menuju Markas Polsekta Sumur Bandung.
Di Markas Polsekta Sumur Bandung, Wanggi mengaku diinterogasi oleh anggota dari unit intelkam. Polisi menanyai identitas diri Wanggi dan tujuan kegiatan. Menurutnya, polisi membubarkan paksa kegiatan tersebut karena tidak mendapatkan surat pemberitahuan sebelumnya. Setelah dibuatkan berita acara interogasi, Wanggi kemudian dilepaskan.
AJI Kota Bandung mengecam tindakan Kepolisian Sektor Sumur Bandung tersebut. Setiap warga negara berhak untuk berekpresi, menyampaikan pendapat dan berkesenian serta berkebudayaan di ruang-ruang publik. Hak ini pun diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28.
Polisi, sesuai dengan pasal 1 dan 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dengan jelas menyatakan Kepolisian bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Halaman Selanjutnya













