AJI Ingatkan Media Tetap Independen di Tahun Politik

JAKARTA, KabarMedan.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memaparkan catatan-catatan kekerasan terhadap jurnalis dalam dialog publik peringatan World Press Freedom Day (WPFD) 2019 di Kekini Cafe, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Acara dihadiri Ketua Umum AJI Abdul Manan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati, Anggota Dewan Pers Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Imam Wahyudi, dan Kabid Puspen TNI Edys Riyanto, serta puluhan pewarta media.

Dalam diskusi bertema ‘Kembali Merawat Kemerdekaan Pers’, Abdul Manan menyampaikan, berdasarkan data bulan Mei 2018-Mei 2019, terhitung ada 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah ini, lanjutnya, memang lebih sedikit jika dibandingkan periode Mei 2017-Mei 2018 yang mencapai 75 kasus.

Akan tetapi, sepanjang 2018 hingga memasuki 2019, jenis kekerasan mulai beragam dan bertambah. Kekerasan masih didominasi tindakan berupa kekerasan fisik, pengusiran dan intimidasi.

Namun setahun terakhir, jenis kekerasan di ranah digital juga meningkat dan mulai mengkhawatirkan. Ancaman pemidanaan karya jurnalistik menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik masif terjadi.

“Dalam hal kategori pelaku, kita menemukan, warga adalah pelaku kekerasan yang paling banyak, yaitu 10 kasus. Terbanyak berikutnya, kepolisian 7 kasus, dan ormas 6 kasus,” ujar Maman saat memaparkan hasil temuan AJI Indonesia.

“Memang, angka pelaku kepolisian terjadi penurunan dibanding Mei 2017 – Mei 2018 sebanyak 24 kasus. Tetapi, AJI punya catatan kritis terhadap kepolisian, yakni polisi masih belum serius menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis,” sambung Manan.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

“Polisi justru lebih aktif memproses pengaduan dari masyarakat terkait pemberitaan jurnalis dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Semestinya, sengketa pers ditempuh melalui mekanisme dalam Undang-undang Pers,” tambahnya.

Selain catatan kekerasan terhadap jurnalis, AJI juga mengingatkan perlunya merefleksikan fungsi dan peran media, terutama independensi dan profesionalisme yang menjadi ujian terberat media selama tahun-tahun politik.

Kemerdekaan Pers Indonesia

Di samping itu, Reporters Without Borders (RSF) menempatkan kemerdekaan pers Indonesia masih berada di peringkat ke-124 di dunia. Artinya, stagnan, tidak ada kemajuan sama sekali dibanding tahun 2018.

“Karena itu, perlu upaya yang serius dari semua aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya,” kata Manan.

Melalui momentum ini, AJI menyatakan, pertama mendesak aparat penegak hukum memproses dengan serius laporan kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media. Kedua, mengajak masyarakat san organisasi massa menyelesaikan kasus sengketa pemberitaan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Pers.

Ketiga, mendesak pemilik media tidak memanfaatlan ruang redaksi untuk kepentingan politik praktis. Menjaga independensi ruang redaksi untuk kepentingan publik dan demokrasi sebagaimana amanat UU No. 40 Tahun 1999.

Keempat, mendesak industri media memberi jaminan perlindungan bagi pekerjanya, dan kelima, mengajak jurnalis menjalankan tugas dengan profesional sesuai kode etik jurnalistik dan amanat UU Pers tahun 1999.

Baca Juga:  Kolaborasi Indosat dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Rekomendasi

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, merekomendasikan beberapa hal yang dinilai bisa mengancam kebebasan pers.

“Menghapus dan/atau mengubah peraturan perundang-undangan yang berisi ancaman terhadap kebebasan pers. RKUHP yang sedang difinalisasi perlu menghilangkan pasal-pasal ancaman kebebasan pers. Memperbaiki akuntabilitas proses hukum kasus kekerasan, kriminalisasi pada jurnalis, dan mengarusutamakan kasus penyidikan pers melalui mekanisme UU Pers,” ujar Asfinawati.

Pada kesempatan ini, Kabid Puspen TNI, Edys Riyanto juga mengatakan, Tentara Nasional Indonesia memiliki hubungan simbiosis mutualisme, dan sama berkomitmen untuk tetap melakukan atau membangun citra yang baik.

“TNI butuh publikasi. TNI tanpa pers tidak akan menjadi baik bagi kehidupan bersama. Tidak itu saja, mitra ini harus tetap terjaga sehingga menjaga kestabilan negara. Dan, setiap kekerasan yang terjadi pada jurnalis akan diproses sesuai hukum,” tutur Edys.

Di akhir diskusi, Anggota Dewan Pers Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Imam Wahyudi menyampaikan, jurnalis saat ini punya tantangan besar, termasuk dalam hal memberi edukasi kepada publik.

“Jurnalis kembali ke DNA-nya. Jurnalis harus melakukan edukasi lewat media literasi, digital literasi, dan saat ini, media sebagai alternatif model bisnis. Untuk itu, kita harus melakukan perubahan model tersebut sehingga tidak terus mengutamakan bisnis, tetapi lebih kepada pemberian edukasi,” tutup Wahyudi. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.