MEDAN, KabarMedan.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengajak masyarakat agar semakin kritis dan selektif dalam menyerap informasi yang berkembang di era “banjir” media saat ini. Karena dengan kontrol masyarakat yang melek media juga akan mendorong terwujudnya pers yang bertanggung jawab.
Hal ini disampaikan PJs Ketua AJI Medan, Herman Saleh Harahap, seiring peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 AJI yang jatuh pada tanggal 7 Agustus 2015. Tagline ulang tahun AJI kali ini adalah “Cerdas Memilih Media”.
“Saat ini informasi datang bertubi-tubi dari segala arah. Baik itu melalui media cetak, radio, televisi dan internet ditambah smartphone yang sambung menyambung,” ujar Herman Saleh Harahap, Jumat (7/8/2015).
Dikatakannya, sudah saatnya masyarakat harus bisa memilih dan membedakan mana sebenarnya yang berita. Sehingga, dari sikap tersebut masyarakat bisa membedakan mana media yang benar-benar memberitakan fakta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sehingga, secara tidak langsung masyarakat bisa “menghukum” media yang selalu “bermain” dengan opini tanpa didasari fakta yang akurat.
“Ada hak koreksi dan hak jawab yang diatur dalam UU Pers, masyarakat bisa menggunakan itu jika ada media yang tidak melaksanakan perannya sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurmalistik,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Herman Saleh juga menyebutkan peran masyarakat tersebut juga diatur dalam satu bab khusus UU Pers, yakni Bab VII UU Pers “Peran Serta Masyarakat. Di dalam bab tersebut dinyatakan pada pasal 17 ayat 1 “masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang dilakukan”. Upaya peran serta tersebut dijelaskan pada pasal 17 ayat 2 yang meliputi poin (a) Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan pers. Pada poin b pasal tersebut juga disebutkan “menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga kualitas pers nasional”.
Sementara untuk kalangan jurnalis dan perusahaan pers, Herman Saleh menyarankan agar tetap melaksanakan fungsinya sebagaiamana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik. Hal ini, sebutnya, sebagai wujud memberikan peran sebagai kontrol sosial dan memberikan edukasi kepada masyarakat pembaca atau pemirsanya.
“Pada intinya semua pihak harus menjunjung tinggi kebebasan pers dan pers melaksanakan kebebasan pers yang bertanggungjawab yang ditandai kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. [KM-01]