JAKARTA, KabarMedan.com | Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiatif DPR. Pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam rapat paripurna.
Sebelum pengambilan keputusan, rapat paripurna terlebih dulu mengagendakan pembacaan pandangan sembilan fraksi terhadap RUU TPKS.
Diketahui lewat pembacaan pandangan fraksi hanya satu yang menolak yaitu Fraksi PKS.
Setelah mendengar pandangan fraksi, Puan menanyakan persetujuan Dewan untuk mengesahkan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan, dikutip dari Suara.com, Selasa (18/1/2022).
“Setuju,” jawab sidang Dewan.
Sebelumnya, Puan memastikan diri menjadi pimpinan rapat paripurna pada hari ini. Diketahui, rapat paripurna kali ini memiliki dua agenda penting.
Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi inisiatif DPR.
Kedua pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang.
Puan berharap dengan proses pengesahan ini, dua RUU tersebut memiliki manfaat bagi rakyat.
“Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara,” ucap Puan.
Masuknya dua agenda penting RUU TPKS dan RUU IKN dalam rapat paripurna hari ini, menurut Puan sudah sesuai dengan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi pada 13 Januari 2022.
Sementara itu, terkait pengesahan RUU TPKS menjadi inisiatif DPR, Puan menjanjikan tahapan selanjutnya, yaitu pembahasan dengan pemerintah segera dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden (Surpres).
“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah,” kata Puan.
Ia berharap publik terus memberi masukan dan aspirasi kepada DPR RI selama pembahasan RUU TPKS.
“Kami di DPR akan terus mendengar apa yang menjadi aspirasi masyarakat agar kita bisa sama-sama mencegah segala bentuk kekerasan seksual di sekitar kita,” tandasnya. [KM-07]














