Aliansi Warga Sumatera Utara Anti Asap Gugat Pemerintah

Aliansi Warga Sumatera Utara Anti Asap

MEDAN, KabarMedan.com | Fenomena kabut asap yang terjadi selama sekitar dua bulan terakhir di wilayah Sumatera dan Kalimantan bukanlah sesuatu yang baru. Untuk Sumatera Utara, persoalan asap adalah merupakan suistainability disaster –bencana yang terjadi terus menerus, dan pasti akan terjadi setiap tahun, merupakan persoalan akut yang telah terjadi sejak 18 tahun terakhir tanpa ada jalan keluar yang cukup memadai hingga kini.

Pada 20 Agustus 2015, Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melansir bahwa terdapat 720 titik api yang tersebar di Sumatera dan 246 titik api yang tersebar di Kalimantan. Sebaran titik api berada di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Lampung, Bengkulu, Babel, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Sedangkan di Sumatera Utara, Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan melansir bahwa terdapat 10 titik api yang menyebar di Taput, Tapsel, Madina, Padang Lawas dan Toba Samosir.

“Dalam konteks Sumatera Utara, tentu saja hal ini tidak terlepas dari pemberian ijin konsesi dan HGU kepada koorporasi-koorporasi yang kemudian melakukan upaya land clearing (pembersihan lahan) dengan cara paling mudah dan murah, yaitu “pembakaran lahan”,” kata Koordinator Aliansi Warga Sumatera Utara Anti Asap (AWAS ASAP), Kusnadi, di Medan, Kamis (10/9/2015).

Menurutnya, kelambanan Pemerintah dalam mensikapi bencana asap ini juga terlihat dari rendahnya respon pemerintah dalam menghentikan dan mengurangi dampak bencana yang berbuah pada kabut asap saat ini, meskipun BNPB sudah melansir data hampir seribu titik api sejak Januari hingga Agustus 2015 yang lalu. Kelambanan pemerintah ini telah menyebabkan keakutan persoalan asap di Indonesia khususnya Sumatera Utara.

“Hak atas lingkungan hidup yang sehat dan aman adalah hak dasar kita sebagai manusia. Fenomena asap yang terjadi saat ini hanya puncak es dari begitu besarnya gunung es kerusakan lingkungan yang terjadi. Asap bukan hanya mengganggu pandangan mata, tetapi juga telah menyebabkan banyak kesakitan khususnya pada perempuan dan anak,” tukas Kusnadi.

Ia menambahkan, berbagai penyakit mulai dari sesak nafas, influenza, hingga ISPA dapat dialami oleh masyarakat korban. Bukan tidak mungkin menimbulkan penyakit akut turunan lainnya akibat asap tersebut. Begitu juga dengan kerugian dibidang kerusakan lingkungan, iklim yang berubah secara radikal, hingga terganggunya jasa transportasi dan ekonomi dikarenakan asap. Masyarakat Sumatera Utara layaknya “ikan sale”, manusia yang di asapi. Ini tentunya telah menimbulkan banyak kerugian bagi warga Sumatera Utara.

“Sebagai warga negara yang menjadi korban asap karena kelalaian negara sebagai pemangku kewajiban, Aliansi Warga Sumatera Utara Anti Asap mendorong Pemerintah pusat dan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara melakukan adanya kebijakan, regulasi dan upaya pemulihan yang memastikan persoalan bencana asap bisa diselesaikan di Sumatera Utara,” pungkasnya. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.