MEDAN KabarMedan.com | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus alih fungsi lahan hutan di Langkat yang melibatkan PT PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan adik dari Musa Rajekshah, bernama Musa Idishah alias Dodi sebagai tersangka. Ia merupakan pemilik saham sekaligus direktur dari PT ALAM tersebut.
“Semua pihak yang kita anggap ada hubungannya dengan kegiatan yang mengusahai kawasan hutan ini akan kita mintai keterangan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Kamis (31/1/2019).
Disinggung apakah Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah juga akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keretangan, Rony menjawab singkat. “Akan kita telusuri sampai disana,” ucapnya.
Dirinya mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya kawasan hutan di Langkat yang sudah diusahai satu perusahaan perkebunan. Petugas yang melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan. Ternyata kawasan hutan itu sedang diusahai ditanami produk-prosuk sawit.
“Tidak termasuk TNGL, namun masuk kawasan hutan,” ujarnya.
Ternyata pengusahaan di kawasan itu dilakukan PT ALAM. Petugas pun memanggil dan memintai keterangan Musa Idishah yang diketahui sebagai direktur perusahaan itu.
Dodi sudah memberikan keterangan saat penyelidikan. Namun saat kasusnya naik ke penyidikan, Dodi dua kali tidak menghadiri pemanggilan itu. Petugas pun menjemput paksa Dodi pada Selasa (29/1).
Selain itu, petugas menggeledeh rumahnya di Kompleks Cemara Asri dan kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Medan pad Rabu (30/1), untuk mencari barang bukti pendukung untuk memastikan bahwa Dodi melakukan pelanggaran UU kehutan tersebut.
“Semua pihak termasuk saksi ahli sudah kita mintai keterangan. Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Dia hanya wajib lapor,” tambahnya.
Alasan petugas tidak mehanan karena yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan penghambatan.
“Artinya yang bersangkutan kooperatif,” pungkasnya.
Hari ini penyidik akan memintai keterangan dari tiga saksi. Namun, ia menolak untuk memberitahu siapa saja yang akan dipanggil. [KM-03]














