Andi Suhaimi Dalimunthe Resmi Menjabat Plt Bupati Labuhanbatu

MEDAN, KabarMedan.com | Andi Suhaimi Dalimunthe diangkat sebagia Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu. wakil Bupati Labuhanbatu itu menggantikan Pangonal Harahap yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Saya serahkan surat penunjukkan Plt Bupati ini untuk melanjutkan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat,” kata PJ Gubernur Sumut Eko Subowo, Rabu (25/7/2018).

Penunjukkan Andi Suhaimi sebagai Plt Bupati Labuhanbatu berawal dari keluarnya surat Deputi Bidang Penindakan KPK RI No.B/518/dik.00/23/7/2018 tanggal 18 Juli 2018 tentang pemberitahuan penahanan Bupati Labuhanbatu, bahwa KPK melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak 18 Juli 2018 hingga 6 Agustus 2018.

Baca Juga:  MTQ ke-40 Sumut Resmi Dibuka, Bobby Nasution Ajak Implementasikan Nilai Alquran dalam Pembangunan

Berdasarkan surat itu Mendagri menyurati Pj Gubsu untuk menyahuti surat KPK dan menunjuk Wakil Bupati Labuhanbatu sebagai Pelaksana Tugas. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan dan menjaga jalannya roda pemerintahan di Labuhanbatu.

Penunjukan Plt Bupati Labuhanbatu juga sesuai dengan pasal 65 ayat 3 UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Baca Juga:  Bobby Nasution Bantu Penyelesaian Persoalan Retribusi Wisata Air Panas Karo dengan Dua Opsi

Pada pasal 66 ayat 1 menyebutkan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

Ia berharap, seluruh bupati dan wali kota, khususnya Plt Bupati Labuhannatu untuk tetap waspada terhadap area rawan korupsi, dan menghindarkan diri dari tindakan potensial yang mengarah pada korupsi. [KM-03]