MEDAN, KabarMedan.com | Anggota DPRD Sumut, M Faisal diejmput paksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Medan Selayang, Rabu (26/9/2018).
Usai dijemput paksa, politisi partai Golkar ini pun menjalani pemeriksaan di ruangan Kapolsek Sunggal.
“Ruangan saya dipakai untuk memeriksa oknum tersebut,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi.
Ia menjelaskan, sedikitnya ada 10 penyidik KPK yang melakukan pemeriksaan terhadap M Faisal. “Kurang lebih ada 10 orang yang melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Yasir menjelaskan, petugas telah melakukan pemantauan sejak Selasa 25 September 2018 malam, namun baru berhasil dilakukan penjemputan pada Rabu 26 September 2018.
“Sebenarnya sudah sejak tadi malam dipantau, dan tadi padi tadi yang bersangkutan terlihat di rumahnya. Kami hanya membantu mendampinginya saja,” pungkasnya.
Penjemputan M Faisal terkait kasus suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Faisal merupakan satu dari 38 anggota DPRD Sumut yang ditetapkan oleh KPK dalam kasus suap itu.
Ia sebelumnya melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Medan.
Faisal melayangkan gugatan pra peradilan bersama 3 orang rekannya, yaitu Washington Pane, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan atas penetapan mereka sebagai tersangka. Namun mereka kalah pada sidang pra peradilan di PN Medan tersebut. [KM-03]














