![](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-15-at-14.47.07-scaled.jpeg)
Salah satu pusat perbelanjaan yang masih menjual apel tersebut adalah LotteMart, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur.
“Kita masih menemukan apel Gala yang dilarang dijual di LotteMart,” sebut Kepala Badan Ketahanan Pangan Kota Medan, Emilia Lubis, Rabu (28/1/2015).
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan manajemen LotteMart. Mereka mendapat informasi bahwa apel itu merupakan sisa barang. “Tim sudah mengimbau agar LotteMart tidak lagi menjual apel Gala dan Granny Smith itu,” ungkapnya.
Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan untuk merespon surat Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Kementerian Perdagangan, Nomor SV.04.01.15.0302 tertanggal 23 Januari 2015, perihal Foodborne Disease Outbreak terkait konsumsi apel karamel di AS. Karena buah apel yang diimpor tersebut mengandung bakteri Listeria Monocytogenes.
?”Disperindag harus bergerak cepat. Jangan sampai masyarakat dirugikan atas ketidaktahuan masalah ini. Lakukan pendataan sedetail mungkin ke seluruh pasar modern yang memasarkan buah impor. Walikota Medan juga harus tegas memerintahkan SKPD-nya. Disinilah diuji tingkat keseriusan pemerintah,” ungkap Salman.
?Lebih lanjut Salman menambahkan, idealnya Disperindag Medan mengarahkan pengusaha buah impor baik di pasar modern maupun tradisional memajang papan informasi terkait proses tumbuh kembangnya hingga pengemasan buah. Sehingga masyarakat faham dan mendapatkan nilai positif, jika mengkonsumsi buah tersebut.?
?”Masyarakat kota Medan sangat konsumtif. Sikap inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum nakal untuk berbuat curang. Jika papan informasi tersedia disetiap buah yang terpajang, otomatis masyarakat menjadi jeli untuk membeli dan pengusaha juga terlindungi dari tuntutan dikemudian hari. Begitupun kami akan sidak ke tempat-tempat usaha tersebut,” katanya.? [KM-03]