KABAR MEDAN | Perayaan Idul Fitri semakin dekat, sejumlah swalayan maupun pusat perbelanjaan pun mulai ramai memajang aneka parcel di etalase masing-masing. Maraknya parcel saat Ramadhan dan Hari Raya, banyak dimanfaatkan para pengusaha parcel. Mereka menawarkan kreasi dan inovasi isi parcel.
“Memang sampai pada tahap ini tidak ada yang salah. Tetapi hal yang patut diwaspadai adalah beberapa oknum yang menyalahgunakan bulan istimewa ini dengan menjual parcel yang berisi makanan kadaluwarsa, ” ujar Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Farid Wajdi, dalam siaran pers yang diterima KabarMedan.com.
Ia mengingatkan, jangan sampai penjualan parcel di bulan Ramadhan menjadi cara melepas barang kadaluarsa. Hal tersebut terlihat dari semakin murahnya harga paket parcel dengan sejumlah komoditas produk.
“Ada rasa khawatir kalau melihat harga parcel yang murah tapi banyak jenisnya. Khawatirnya produk tersebut sudah kadaluarsa. Kekhawatiran warga ini cukup beralasan karena parcel tersebut dijual dalam kondisi terbungkus rapi. Konsumen tidak bisa memeriksa satu persatu komoditas barang yang ada dalam kemasan parcel, ” tambah Farid.
Menurutnya, Instansi terkait harusnya bisa melindungi konsumen parcel ini. Konsumen parcel itu banyak, tetapi tidak ada perlindungan terhadap konsumen ketika membeli parcel Untuk membeli parcel makanan yang aman, konsumen sebaiknya membeli ke tempat yang resmi seperti perusahaan parcel atau department store yang besar atau terpercaya, bukan penjual yang musiman.
Menurut ketentuan dalam UU Perlindungan Konsumen, masa kadaluarsa dari produk makanan maupun minuman yang dikemas dalam sebuah parcel harus minimal enam bulan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menerima parcel umumnya tidak langsung mengonsumsi isinya. Di samping itu, jangan mudah tergiur parcel dengan harga murah. Pasalnya bukan tidak mungkin isi makanan di dalam parcel tidak jelas tanggal kadaluwarsanya.Tak dipungkiri, perusahaan parcel yang nakal tersebut membeli makanan yang murah dan beberapa hari lagi sudah kadaluwarsa.
Untuk itu LAPK menghimbau kepada para penjual parcel yang biasanya marak menjelang lebaran, diminta agar mencantumkan nama/label tokonya di setiap parcel yang dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parcel yang dijualnya.
Pencantuman label penjual parcel dapat melindungi konsumen. Karena masyarakat yang menerima parcel akan mudah mengadu jika barang-barang yang ada di dalam parcel sudah kadaluarsa dan tidak layak dikonsumsi. Jadi, warga tinggal melapor ke toko itu atau mengembalikannya lagi.
Tidak ada pilihan lain kecuali masyarakat lebih jeli dalam memilih parcel. Jangan tertipu penampilan parcel yang menarik dan cantik. Lihat tanggal kadaluarsanya dan periksa bungkusannya.
Pemerintah juga perlu menegaskan kepada penjual parcel agar mencantumkan tanggal kadaluarsa dan nama/label tokonya di setiap parcel yang dijajakan. Pencantuman label itu merupakan bentuk pertanggungjawaban penjual kepada masyarakat atas parcel yang dijualnya.
“Selain itu, mengedarkan produk makanan dan minuman kadaluarsa dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 Miliar, ” pungkasnya. [KM-01]