Bandar Sabu dan Jual Senpi Ditembak Mati Poldasu

KABAR MEDAN | Tam Wui Wen alias Wendy (39), warga Jalan Sentang, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, ditembak mati oleh Personil Subdit III/Umum Ditreskrimum Poldasu di Pasar X Tembung. Tersangka yang berprofesi sebagai penjual senjata api dan narkoba ini ditembak mati karena saat diamankan petugas mencoba melawan dan berusaha menembak petugas dengan senjata yang dimilikinya.

Direktur Ditreskrimum Poldasu, Kombes Pol Dedy Irianto, Rabu (17/9/2014) mengatakan, kejadia ini bermula saat personil melakukan penyamaran (undercover buy) sebagai pembeli senjata api. Saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku malah mencoba melawan petugas dan mengancam dengan senjata api yang dipegangnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

“Tersangka merupakan DPO terkait penjualan Senpi. Proses penembakan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur. Hal itu terpaksa dilakukan petugas, karena merasa terancam dengan aksi tersangka yang berusaha menembak. Kalau tidak menembak duluan, pasti anggota saya mati. Tindakan itu sudah benar, tidak mungkin anggota membiarkan dirinya ditembak,” tegasnya.

Dijelaskannya, dari tersangka pihaknya mengamankan 1 unit senpi jenis Six Hour buatan Amerika Serikat, 2 selongsong peluru tajam, sabu-sabu, 2 unit HP, KTP dan SIM. Saat ini jenazah tersangka berada didalam kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Menurutnya, penggunaan senjata api merupakan pelanggaran berat dan diatur dalam Undang-Undang Darurat (UUD). “Kita akan segera melakukan pendataan di seluruh wilayah Sumut, terkait laporan tindak pidana dengan menggunakan senjata api dan mengungkap keterlibatan jaringan penjualan Senpi,” jelasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.