JAKARTA, KabarMedan.com | Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp600.000,- segera dicairkan oleh Pemerintah pada bulan September ini untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta di Indonesia. Anggaran bantuan subsidi upah ini mencapai Rp9,6 triliun.
Bantuan subsidi upah Rp600.000,- ini masuk ke dalam bansos tambahan senilai Rp24,17 triliun atas kebijakan pengalihan subsidi BBM.
Menteri Keteganakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, saat ini masih mematangkan untuk menjamin bantuan subsidi upah atau BSU ini tersalurkan secara cepat, tepat dan akuntabel.
“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Menaker Ida, di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Pihaknya masih mematangkan langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU; memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.
BSU tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Adapun total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun. Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000,-
“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” kata Menaker.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” katanya.
Cara cek penerima bantuan subsidi upah Rp600.000,-
Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima BSU atau tidak, bisa mengikuti langkah-langkah ini:
1. Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id
2. Daftar akun. Apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
3. Jika sudah mendaftarkan akun, kemudian log in kembali menggunakan akun yang didaftarkan.
4. Lengkapi profil tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda, termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
5. Cek pemberitahuan, setelah itu Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk “Calon Penerima BSU” atau hanya sekadar tulisan “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021”, yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 600.000 tersebut.
Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan “Dana BSU 2021 Tersalurkan”.