Bawaslu Masih Temukan Kecurangan Dalam Proses Verifikasi Faktual

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, masih menemukan kecurangan dalam dalam proses pengawasan verifikasi faktual syarat dukungan calon Kepala Daerah perseorangan di Kabupaten/Kota di Sumut.

Dimana, masih banyak syarat dukungan yang tidak ditandatangani oleh perangkat pemerintah setempat seperti Kepala Desa dan Lurah.

“Memang ini hal kecil, tapi berpotensi memunculkan masalah. Formulir KWK-nya KPU itu semuanya harus lengkap,” kata Pimpinan Bawaslu Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Aulia Andri, Senin (13/7/2015).

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Kredit Macet Titipkan Rp150 Juta ke Kejari Sergai

Selain itu, kata Aulia, Bawaslu juga masih menemukan adanya dukungan orang yang telah meninggal dunia masuk dalam verifikasi faktual.

“Ini terjadi di Serdang Bedagai, Kecamatan Tebing Tinggi, ada orang yang meninggal tapi namanya masuk dalam verivikasi faktual,” sebutnya.

Tak hanya itu, salah satu pasangan calon di Serdang Bedagai juga mencatut nama PPL dan PPS sebagai pendukungnya. Namun setelah dikonfrontir dengan yang bersangkutan hal itu dibantah.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Kredit Macet Titipkan Rp150 Juta ke Kejari Sergai

“Untuk itu kita mendorong agar KPU dan Panwas menindaklanjuti secara administratif maupun pelanggaran pidana temuan itu,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.