![](https://kabarmedan.com/wp-content/uploads/2024/07/WhatsApp-Image-2024-07-15-at-14.47.07-scaled.jpeg)
MEDAN, KabarMedan.com | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek sebuah gudang di Jalan Becek, Kelurahan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Sebanyak 36.492 botol jamu dan obat tradisional dengan merek Tawon Klenceng, serta Asam Urat Madu Klanceng asal Jawa ini diamankan karena tidak memiliki ijin edar dan tidak terdaftar di BBPOM.
Kepala BBPOM Medan, M Ali Bata Harahap, Rabu (4/2/2015) mengatakan, penggerebekan gudang tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan selama tiga bulan.
“Setelah melakukan penyidikan dan mendapat data yang akurat, lalu kita melakukan penggerebekan tempat penyimpanan jamu dan obat tradisional tanpa ijin edar tersebut. Gudang tersebut kita grebek pada Rabu (4/2/2015) dinihari. Total dari obat dan jamu tradisional yang kita amankan jika diuangkan senilai Rp 620 juta,” katanya.
Dari penggerebekan itu, katanya, pihaknya juga mengamankan pemilik jamu dan obat terdisional berinisial U.
“Barang yang kita amankan ini belum sempat beredar di masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap, masyarakat harus lebih teliti dalam membeli obat dan jamu tradisional tersebut.
“Obat dan jamu tradisonal ini tidak terjamin kualitasnya, karena didalamnya mengandung zat kimia yang membahayakan,” katanya.
Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap temuan ini.
“Untuk pemilik obat dan jamu tradisonal tanpa ijin edar terancam 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya. [KM-03]