Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Tiga Kontainer Miras Dari Singapore

MEDAN, KabarMedan.com | Penyelundupan 42.058 botol minuman keras dari Singapore ke Pelabuhan Belawan digagalkan pihak Bea dan Cukai. Miras itu diangkut dengan tiga kontainer, dan masuk melalui jalur laut sebelumnya disebut isinya sebagai bijih plastik.

“Penyelundupan digagalkan setelah petugas melakukan analisa informasi intelijen. Kita mencurigai isi tiga kontainer berukuran 40 feet yang masuk ke Pelabuhan Belawan pada 2 Maret 2016 lalu,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di Belawan, Medan, Jum’at (8/4/2016).

Dalam dokumen yang diberikan importir PT IJP, kontainer disebutkan berisi 74.250 kg linear low density poly ethylenel (LLDPE) atau bijih plastik.

“Kontainer itu masuk melalui jalur kuning, sehingga hanya dilakukan pemeriksaan berkas dokumen, tanpa pemeriksaan fisik barang,” ujarnya.

Penyelundupan miras diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13,6 milyar dari sektor pajak.

“Jika sampai lolos ke pasaran, importir lainnya yang membayar pajak-pajak impor, juga dirugikan. Sudah tiga orang diperiksa Bea Cukai sebagai saksi dalam kasus penyelundupan ini,” jelasnya.

Disebutkannya, pelaku penyelundupan melanggar pasal 103 huruf a jo pasal 102 huruf h UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Mereka terancam hukuman 1 hingga 10 tahun penjara dan atau denda Rp50 juta hingga Rp5 milyar,” pungkasnya. [KM-03]