Belasan Hewan yang Dilindungi Disita Polda Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Polda Sumatera Utara mengungkap kepemilikan dan penjualan belasan hewan yang dilindungi. Hewan tersebut disita dari pemiliknya Robby (37) dan Adil Aulia (28).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Santama, mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya kepemilikan satwa dilindungi di Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Medan Deli.

Dari informasi itu petugas melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Dinas Kehutanan Sumut melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan 5 ekor Kakatua Raja, 5 ekor Kesturi Raja,1 ekor Rangkong Papan, 1 ekor Kakatua Maluku, 1 ekor Kakatua Jambul Kuning, 3 ekor Junevil Kasuari Klambir Ganda.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Ada 16 ekor buurung yang dilindungi kita sita. Burung itu di tempatkan di dalam ruangan khusus di belakang rumah,” katanya, Selasa (26/2/2019).

Dari hasil pemeriksaan, Aidil Aulia mengaku ikut terlibat atas kepemilikan satwa yang dilindungi itu sejak Desember 2018. DIirnya mengaku tidak memilki izin apapun dari pihak yang berwewenang.

Polisi juga masih mengembangkan penjualan burung yang dilindungi ini. Pasalnya, dari belasan burung yang disita hanya satu yang berasal dari Sumut yakni Burung Rangkong Papan.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

“Kami menganggap ini merupakan peredaran yang besar. Jika dikonversi di pasaran total burung langka yang disita mencapai 500 juta rupiah,” jelasnya.

Rencananya burung yang dilindungi itu akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk dilepas liarkan di Taman Wisata Sibolangit.

“Akan kita serahkan ke BKSDA Sumut untuk dilepas liarkan,” pungkasnya. [KM-03]