Beli Pakai Bitcoin, Pil Ekstasi Dikirim Dari Prancis dan Belanda

MEDAN, KabarMedan.com |  Tim gabungan Bea Cukai dan Polda Sumut menangkap Gunawan (34) Warga Jalan Gurilla, karena mendatangkan pil ekstasi dari Prancis dan Belanda.

Gunawan membeli pil ekstasi menggunakan mata uang dunia maya bitcoin (BTC). Komunikasi yang dilakukannya dengan penjual menggunakan email. Pil ekstasi itu didatangkan menggunakan jasa Pos Internasional. Modusnya, narkoba itu dikemas dan disembunyikan keddalam dua amplop surat yang seakan- akan dokumen.

“Pil berwarna hijau dan orange yang diduga narkotika jenis methylene dimethoxy amphetamine (MDMA) atau yang dikenal ekstasi sebanyak 75 butir dalam keadaan sebagian hancur kita sita,” kata Sonny Surachman Ramli, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Medan, Selasa (7/3/2017).

Setelah amplop menyerupai surat tersebut tiba dan diperiksa, polisi bersama Bea Cukai dan PT Pos Indonesia melakukan pengawasan pengiriman. Surat dari Prancis dan Belanda tersebut memiliki alamat penerima yang berbeda. Salah satunya ditujukan kepada Gunawan di Jalan Pelita, dan satu lagi di Jalan Gurilla.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Pengurus GP Ansor Sergai 2025-2029 Berkomitmen Atasi Masalah Sosial dan Narkoba

“Pelaku memakai dua alamat yang berbeda untuk mengelabui petugas. Rumah di Jalan Pelita bukan rumah Gunawan, melainkan rumah familinya. Di Jalan Gurilla adalah rumah tersangka,” ujar Kabag Wasidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP JHS Tanjung.

Gunawan ditangkap di rumahnya di Jalan Gurilla pada Jumat (3/3/2017). Dari kediamannya, petugas menemukan serbuk ekstasi lainnya. “Pelaku pernah mendatangkan ekstasi dari Prancis via Pos Internasional. Yang pertama dari Prancis lolos. Kemudian pelaku memesan lagi dari Prancis. Karena datangnya lama, ia memesan lagi dari Belanda. Ternyata surat berisi pil ekstasi itu datang secara bersamaan,” jelasnya.

Saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan otoritas keuangan untuk mengawasi transaksi menggunakan bitcoin ini. “Transaksi ini selama ini tidak terawasi, padahal berbahaya, buktinya tersangka hanya tamatan SMP pun bisa melakukan ini,” sambung JHS Tanjung.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

Dari pengakuannya, Gunawan mengaku baru dua kali memesan pil ekstasi tersebut dari Prancis dan Belanda. “Setiap butir ekstasi yang diimpor akan diracik kembali dan dijadikan 20 butir pil. Barang haram itu akan diedarkan di tempat hiburan malam. Pelaku diketahui telah memesan alat cetak pil. Setelah semua tersedia baru ia akan memulai produksinya,” tambahnya..

Selain amplop berisi ekstasi, petugas juga menyita laptop dan PC dari rumah Gunawan. “Pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf e jo 103 huruf d UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan ko Pasl 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini memuat ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya. [KM-03]