Beli Rokok Pakai Uang Rp 100 Ribu Palsu, Wahyu Gol

Ilustrasi

KABAR MEDAN | Wahyu (25), warga Kampung Lalang, Kabupaten Deli Serdang harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru, Rabu (24/9/2014). Ia diamankan lantaran membelanjakan uang pecahan Rp 100 ribu palsu untuk membeli rokok.

Informasi yang dihimpun, penangkapan tukang pijat ini bermula saat pelaku membeli setengah bungkus rokok Sampoerna seharga Rp 8000 ribu di warung Mak Mona yang berada tepat disamping Polsek Medan Baru. Pelaku pun memberikan uangĀ  Rp 100 ribu palsu kepada Mak Mona. Selanjutnya, Mak Mona pun mengambil uang tersebut dan mengembalikan uang Rp 92 ribu kepada pelaku.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Namun, Mak Mona yang curiga lalu melihat uang tersebut. Ternyata benar, uang yang diberikan pelaku adalah palsu. Selanjutnya, korban pun mendapat temuan uang palsu ini langsung melaporkannya ke Polsek Medan Baru. Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung menangkap pelaku yang saat itu sedang berada didalam Hotel Duta yang tak jauh dari Polsek Medan Baru.

“Pas tadi beli rokok dia pakai uang palsu, lalu kulapor ke Polsek dan ditangkap dia. 6 bulan lalu dia juga pernah ditangkap saat beli rokok pakai uang palsu dikedaiku, tapi hanya seminggu aja dia ditahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Sementara, pelaku mengaku perbuatannya. “Iya memang aku belanja pakai uang palsu itu. Aku dapat uang itu dari Pasar Petisah. Aku dapat dari bapak-bapak orangnya pendek gemuk,” jelasnya.

Sementara, Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrun Pasaribu, saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya pelaku yang mengedarkan uang palsu. “Sudah kita amankan dan masih kita periksa untuk mengetahui dari mana asal uang palsu itu. Korban juga sudah buat laporan,” katanya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.