Belum Ada Surat Edaran Resmi, Tarif Swab Mandiri di Medan Masih Terapkan Harga Lama

Ilustrasi test swab.

MEDAN, KabarMedan.com | Meskipun Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab COVID-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000, namun di sejumlah rumah sakit di Medan masih menggunakan harga lama, yakni Rp 1,8 juta hingga Rp 2 jutaan. Pasalnya, aturan resmi belum diterima.

Kepada wartawan, Kasubag Hukum dan Humas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan Edison Perangin-angin mengaku, pihaknya masih menerapkan harga lama untuk swab mandiri. Edison mengaku sudah mengetahui kabar penetapan harga tertinggi untuk swab mandiri sebesar Rp900 ribu. Namun pihaknya belum menerima aturan resmi terkait hal tersebut.

Pihaknya masih menunggu aturan yang mengatur soal itu dulu karena belum mengetahui soal harga barang untuk swabnya. Namun, pada prinsipnya, kata dia, RSUD dr Pirngadi Medan akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah dan siap dalam mendukung kebijakan pemerintah.

“Intinya kita akan mengikuti aturan. Kalau nanti mampu nggak nya, kita lihat dulu situasi dan daya belinya kan,” katanya.

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumatera Utara (Sumut) dr Azwan Hakmi Lubis SpA MKes mengatakan, PERSI mendukung kebijakan Kemenkes tersebut. Namun dalam penerapannya, masih menunggu Surat Edaran (SE) yang resmi dahulu.

“Sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat kita mendukung. Saat ini kita menunggu SE Menkes yang resmi tentang hal ini,” katanya.

Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000. Pengumuman ini disampaikannya, dalam konferensi pers bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada, Jumat (2/10/2020) lalu di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menjelaskan, besaran biaya swab mandiri tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time PCR. Penetapan biaya ini berdasarkan pembahasan selama tiga kali oleh Kemenkes dan BPKP serta hasil survei dan analisis pada berbagai fasilitas kesehatan. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.