BNN Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu dan 4.000 Butir Pil Ecstasy Asal Malaysia

MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkoba asal Malaysia. Dari penangkapan itu, sebanyak enam orang diamankan di Medan dan Aceh.

Dari keenam pelaku, petugas mengamankan barang bukti 11 kg sabu-sabu, 4.000 butir pil ecstasy, enam unit mobil, sertifikat, tiga unit rumah mewah beserta isinya, dan pabrik penggilingan padi.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Indo Grosir Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Mendapat informasi itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang berinisial AD dan AG, pada Sabtu (19/3/2016).

“Dari keduanya kita mengamankan barang bukti 11 kg sabu – sabu,” kata Arman, Senin (21/3/2016).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AM dari salah satu hotel di Kota Medan.

“Dari tangan AM kita mengamankan 4.000 butir pil ecstasy. Kita lalu melakukan pengembangan lagi dan mengamankan RD di Aceh,” jelasnya.

Setelah mengamankan keempat pelaku, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan RA dan AB.

“Para pelaku ini memulai bisnis haramnya sejak tahun 2012 lalu. Dalam sebulan mereka bisa memesan 15 sampai 20 kg sabu-sabu dari Malaysia. Narkoba ini akan disebar ke seluruh Indonesia, khususnya Sumut dan Aceh,” sebutnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku lainnya. “Untuk para pelaku kita jerat dengan UU penyalahgunaan narkoba dan pencucian uang,” pungkasnya. [KM-03]