DUMAI, KabarMedan.com | Sebanyak enam pelaku tindak pidana narkotika jaringan WAN (Malaysia-Dumai-Medan- Aceh) ditangkap petugas BNN.
Enam pelaku adalah ibu rumah tangga (IRT) bernama Syamsiah (kurir), Arman (pengendali), Harianto (kurir), Adi (kurir), Hamidi (ABK) dan Kamarudin (ABK).
“Dari komplotan ini petugas menyita barang bukti 9 Kg sabu,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Arman Depari, Selasa (19/3/2019).
Arman menjelaskan, pengungkapan jaringan ini berawal dari pelaku Syamsiah berangkat dari Medan menuju Dumai bersama pelaku Arman, Adi, dan Harianto dengan mengendarai mobil BK 1385 ZZ pada Sabtu (16/3/2019). Sesampainya di Dumai, pelaku Hamidi memberikan 9 bungkus berisi narkoba.
“Narkoba itu dibawa Syamsiah dengan menumpang Betor menuju Travel untuk ke Pekanbaru,” ujarnya.
Petugas yang mendapat informasi menangkap Syamsiah di Jalan Sudirman, Kota Dumai, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur pada Minggu (17/3/2019). “Dari Syamsiah ditemukan 5 kg sabu,” jelasnya.
Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap lima orang lainnya. “Dari mobil yang dikendarai pelaku ditemukan 4 Kg sabu,” tambahnya.
Menurut keterangan pelaku, kata Arman, narkoba itu akan dibawa ke Medan sebanyak 5 kg dan ke Jakarta sebanyak 4 kg. [KM-03]














