MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menungkap peredaran sabu yang dikendalikan oleh narapidana.
Tujuh pelaku termasuk narapidana ditangkap, dengan barang bukti 8 Kg sabu. Ketujuh pelaku yang ditangkap adalah ESG (46), AHS (34), TH (44), M alias A (34), KM (50), HU (42) dan P (40).
“Empat orang merupakan narapidana yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan dan Lapas Simalungun,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Rabu (20/3/2019).
Ia mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi adanya pengiriman sabu dari Malaysia menuju Sei Helang, Kabupaten Asahan. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap dua kurir KM (50) dan HU (42) di Jalan Besar Patembo, Desa Sijawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
“Rencana sabu yang disimpan di dalam tas akan dibawa ke Tanah Karo, Sumatera Utara,” ucapnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku pengiriman sabu itu atas perintah TH. Narapidana yang divonis 20 tahun penjara itu melakukan komunikasi dengan bandar narkotika di Malaysia.
“Untuk transportasi pengiriman sabu dikendalikan ESG (46) narapidana yang divonis hukuman mati, dengan menggunakan jalur laut dari Malaysia menuju Tanjung Balai,” jelasnya.
Hasil interogasi yang dilakukan petugas ternyata pelaku dijanjikan Rp 50 juta per Kg jika sabu itu sampai di lokasi yang telah ditentukan.
“Selain barang bukti 8 Kg sabu, petugas juga menyita 2 unit sepeda motor, 11 unit HP, uang Rp 2.135 ribu, dua tas jinjing dan satu unit sampan,” pungkasnya. [KM-03]














