MEDAN, KabarMedan.com | Syafinur alias PAN ditangkap petugas Badan Nasional Narkotika (BNN) di Pasar Gruegok, Provinsi Aceh. Ia merupakan pamasok narkoba jaringan Ramli, warga binaan Lapas Tanjung Gusta Medan yang ditangkap beberapa waktu lalu.
Disana petugas menyita 8 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil pick up.
“Sabu itu rencananya akan didistibusikan ke Medan dan wilayah yang ada di Sumatera Utara. Barang bukti yang kita disita dibawa dari Malaysia menggunakan kapal,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari, kepada waratawan, Kamis (24/1/2019).
Penggembangan pun dilakukan dengan menggeledah rumah Syafinur alias PAN di Muara Batu, Aceh Utara. Dalam penggeledahan tersbeut petugas menemukan kembali barang bukti 17 Kg Sabu.
“Total sabu yang ditemukan sebanyak 25 Kg. Seluruh barang bukti dan pelaku di bawa ke kantor BNNP Sumut untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Diberitakan, tim gabungan BNN dan Bea dan Cukai Belawan menangkap kapal KM Karibia yang menyelundupkan 73 Kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menetapkan 5 orang tersangka yang merupakan satu keluarga.
Kelimanya adalah Ramli bin Arbi warga binaan Lapas Tanjung Gusta yang berperan sebagai pengendali, Saiful Bahri, Muhammad Zubir, Muhammad Zakir dan Metaliana yang merupakan anak kandung dan menantu Ramli. [KM-03]














