BNNK Serdang Bedagai Musnahkan 850 Gram Sabu

SERGAI,KabarMedan.com | Sebanyak 850,78 gram sabu sabu dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/03/2019).
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu dipimpin Kepala BNNK Sergai, Adlin Tambunan didampingi Kasi Brantas Kompol Altur Pasaribu, KBO Satres Narkoba Polres Sergai, D. Sitepu, JPU Juita Citra Wiratama SH dan Pengacara Yudi SH.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNNK Sergai, Jl. Negara KM 58 No. 211 A Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai dengan cara memblender sabu-sabu tersebut.
Ketua BNNK Sergai, Adlin Tambunan mengatakan, pemusnahan ini yang kedua kali dilakukan oleh BNNK Sergai sejak Januari hingga Maret ini.
“Ini yang kedua kali dilakukan pertama di bulan Januari ini di bulan Maret dengan barang bukti yang lumayan juga”, kata Adlin.
Dikatakannya, barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari tangan tersangka ESP (30), warga Jalan Sofian Zakaria Lingk II Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, yang ditangkap oleh BNNK Sergai pada Jumat 01 Maret 2019 lalu di rumahnya.
Tersangka sempat akan melarikan diri ketika akan ditangkap petugas, namun berhasil diamankan beserta barang bukti sembilan bungkus sabu sabu di dalam tas hitam yang dibawa tersangka dengan berat 880,88 gram.
Dari ESP kata Dia, petugas menyita barang bukti 9 bungkus sabu sabu seberat 895 gram berat bersih 880 gram, 850, 78 gram dimusnahkan dan 30,1 gram untuk lab forensik dan bukti di pengadilan.
Barang bukti itu sendiri kata Adlin kalau dinilai dengan uang, seharga 800 juta lebih,  namun bukan harga menjadi  ukuran dalam proses penanganannya, tapi lebih kepada  dampak yang dihasilkankannya yakni merusak generasi.
“Kalo 1 gram saja merusak 2 generasi, maka 800 gram bisa merusak 1600 orang, dengan pemusnahan ini  kita telah menyelamatkan 1600 orang dari 10 ribu penyalahgunaan narkoba di Sergai”, ungkapnya.
Sedangkan untuk tersangka sendiri dikenakan pasal 114 ayat(2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 sub. Pasal 127 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau maksimal 7 tahun penjara. [KM-04]