BNNP Sumut Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kg Sabu-sabu

MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkoba. Dalam pengungkapan itu, lima orang kurirnya ditangkap.

Petugas jugas menyita barang bukti 8,2 Kg sabu, 1900 butir pil ekstasi, serta 330 butir pil happy five, 2 unit sepeda motor, 6 unit handphone, 3 kotak kartu perdana, 1 buku catatan, 2 buku rekening bank BRI dan Mandiri, dan 1 kartu ATM BRI.

“Penangkapanterhadap ke lima pelaku dilakukan di lokasi berbeda,” kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, Jumat (26/4/2019).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Awalnya petugas menangkap Iyan (30) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Padang Halaban, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Sabtu (13/4/2019). Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 3 Kg sabu.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Said Zulham (42) dan Sangkot Hairat Pohan (30), Pebriadi Juhri alias Bantut (29) di Kampung Baru, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Barang bukti yang disita 16 bungkus dengan berat kotor 5602,6 gram sabu, 1900 butir pil ekstasi dan 330 butir pil happy five,” ujarnya.

Dari hasil pengembanga, kata Atrial, narkoba ini dikendalikan oleh narapidana berinisial DK yang mendekam di Lapas Tanjung Gusta. “Petugas juga mengamankan DK dari lapas,” pungkasnya. [KM-03]