MEDAN, KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut menggagalkan peredaran 222 Kg ganja.
Ganja tersebut disita dari dua pelaku, yaitu Wagino (45) warga Jalan Danau Toba, Lubuk Raya, Kota Tebingtinggi dan Syamsu Wijaya (63) warga Paya Lombang, Kabupaten Serdangbedagai.
“Keduanya ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebingtinggi pada Selasa 15 Januari 2018. Total ada 222 Kg ganja yang kita sita,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, Kamis (18/1/2018).
Pengungkapan berawal dari informasi adanya peredaran narkoba jenis ganja. Mendapat informasi itu, petugas BNNP Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Pelaku Wagino kita tangkap mengangkut 20 Kg ganja dengan menggunakan sepeda motor. Sementara Syamsu mengiringinya dengan sepeda motor lainnya,” ujarnya.
Petugas kemudian menggeledah rumah Syamsu yang diduga menjadi gudang penyimpanan ganja. Di lokasi petugas menemukan 202 202 Kg ganja.
“Dari keterangan pelaku ganja itu dikirim dari Aceh. Pengiriman dikendalikan seorang napi berinisial A yang mendekam di Lapas Aceh,” ucapnya.
Distribusi ganja itu kemudian diatur seseorang berinisial J yang merupakan warga Balam, Riau. “Pelaku mengaku diupah Rp 50 ribu untuk tiap kilogram ganja yang berhasil diantarnya. Uang tersebut rencananya akan diserahkan J,” jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukumannya pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. [KM-03]














