MEDAN,KabarMedan.com | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut memusnahkan barang bukti 466 Kg ganja dan 8.717 butir pil ekstasi, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan, Rabu (14/3/2018).
Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, didampingi Dir Res Narkoba Poldasu, Kombes Pol Hendry Marpaung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut AKBP Agus Halimuddin dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari Januari hingga Februari 2018. Ada lima orang tersangka yang ditangkap,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar.
Kelimanya adalah Wagino alias Gino, Syamsu Wijaya alias Mamang, Abadi alias Adi, Armansyah alias Arman, dan Casmita Arya.
Marsauli menjelaskan, barang bukti ganja disita dari tersangka Wagino alias Gino dan Syamsu Wijaya alias Mamang dalam penangkapan di Jalan Yos Sudarso dan di Dusun X, Desa Paya Bagas, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti 222 Kg ganja pada Selasa 16 Januari 2018.
Petugas melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Abadi alias Adi dan Armansyah alias Arman dengan barang bukti 233,65 Kg ganja di Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. “Untuk barang bukti 8.717 butir pil ekstasi didapat dari tersangka Casmita Arya,” ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 115 ayat 2 juncto pasal 132, tentang undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman bagi kelima tersangka beragam mulai dari hukuman seumur hidup, hukuman pidana paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. [KM-03]














