MEDAN, KabarMedan.com | Personel polisi yang bertugas di Polres Samosir, Brigadir Sofiyan (35) dihukum 20 tahun penjara.
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pengiriman seberat 14,87 kg sabu-sabu. Ia juga di denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8/2019).
Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Alawi Muhammad alias Otong ( 21), yang merupakan rekan Brigadir Sofiyan dalam kasus pengiriman sabu tersebut.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana 6 bulan kurungan,” katanya.
Putusas mejelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kita menerima putusan tersebut,” ujar salah seorang JPU Adefri.
Sofiyan dan Alawi ditangkap di Jalan Asahan Sangnawaluh Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (20/1) dinihari, karena membawa dua tas berisi total 14,87 kg sabu-sabu.
Kedua terdakwa menggunakan mobil Toyota Rush warna abu metalik BK 1486 PJ milik Sofiyan untuk membawa sabu-sabu dari Game Zone di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Balai.
Mereka akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di Pematang Siantar. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap keduanya yang belum sempat mengantar narkoba tersebut. [KM-03/05]














