BTN Angkat Bicara soal Penetapan 5 Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

JAKARTA, KabarMedan.com | Bank Tabungan Negara (BTN) angkat bicara terkait kasus korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dari Bank BTN Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA).

Sekretaris Perusahaan Bank BTN, Ari Kurniaman menyampaikan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan tengah mempelajari penetapan tersangka terhadap 4 pegawainya.

“PT KY mendapat fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sejak 27 Februari 2014 untuk pembangunan proyek perumahan TR di Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan jaminan pokok berupa 93 sertifikat dan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut,” ujar Ari dalam keterangannya kepada KabarMedan.com, Sabtu (20/11/2021).

Baca Juga:  Polres Sergai Tingkatkan Keamanan Pilkada dengan KRYD, Antisipasi Gangguan 3C di Wilayah Hukum

“Secara proporsional hasil penjualannya telah digunakan untuk membayar kewajiban kepada Bank BTN. Sejumlah unit sudah dibangun dan sisa pokok fasilitas pinjaman KMK PT KY sudah berkurang lebih dari 50 persen,” sambungnya.

Ari mengungkap dari total jumlah fasilitas kredit yang disalurkan kepada PT KAYA sebanyak Rp 39,5 Miliar, telah dilakukan pembayaran senilai Rp 24 Miliar.

“Kami membenarkan fasilitas kredit yang disalurkan adalah sebanyak Rp 39,5 Miliar, namun sisa kredit macet bukan sebesar Rp 39,5 Miliar melainkan Rp 14,7 Miliar,” ucapnya.

Fasilitas kredit tersebut kemudian menjadi bermasalah, kata Ari, dikarenakan adanya penggelapan 35 sertifikat pada saat proses balik nama dan pengikatan hak tanggungan sehingga kolektibilitas kredit PT KAYA macet sejak 29 Januari 2019.

Baca Juga:  Polres Sergai Tingkatkan Keamanan Pilkada dengan KRYD, Antisipasi Gangguan 3C di Wilayah Hukum

“Dalam hal ini, Bank BTN menjadi pihak yang dirugikan. Oleh sebab itu Bank BTN melaporkan penggelapan yang dimaksud ke kepolisian. Kami juga sudah berupaya secara optimal dalam mengupayakan penyelesaian permasalahan barang jaminan bank, termasuk dalam hal ini upaya melakukan gugatan perdata kepada pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. [KM-06]

Catatan redaksi: Berita ini merupakan Hak Jawab Bank BTN atas pemberitaan Kejati Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank BTN Cabang Medan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.