Kejati Sumut Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank BTN Cabang Medan

Ilustrasi: Tangan di Borgol sambil memegang uang dugaan korupsi. Foto: Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan 5 orang sebagai tersangka kasus korupsi pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya dari Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menyebut tindak korupsi itu dilakukan pada tahun 2014 lalu dengan total kerugian negara mencapai Rp 39,5 Miliar.

“Penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi ini yaitu, inisial CS selaku Direktur PT KAYA, FS selaku pimpinan cabang BTN Medan tahun 2013-2016, kemudian AF selaku wakil pimpinan cabang komersial BTN tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN sebagai Analisis Komersial di tahun 2012-2015,” ujarnya, Jum’at (19/11/2021).

Yos menyebut empat tersangka dari bank plat merah tersebut dinyatakan telah menyalahgunakan wewenang sebab telah menyetujui permohonan kredit dari PT KAYA yang tidak sesuai dengan SOP.

“Pengajuan dilakukan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Namun ditemukan fakta bahwa pemberian kredit KMK tersebut tidak sesuai dengan SOP, begitupun dengan penggunaan kredit oleh PT KAYA tidak sesuai dengan prosedur dan pencairan kredit, tidak sesuai dengan perjanjian kredit,” ungkapnya.

Kini kelima tersangka dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. [KM-06]