MEDAN, KabarMedan.com | Pendekatan hukum di berlaku di Sumatera Utara masih terbatas pada imbauan untuk menaati regulasi yang tercantum dalam Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Jika tidak dilaksanakan dengan benar, ada kemungkinan masa penanganan COVID-19 semakin panjang.
Demikian dikatakan Pakar Hukum Abdul Hakim Siagian dalam keterangan resminya di akun YouTube Humas Sumut, Senin (20/4/2020).
“Budaya taat hukum/aturan yang masih lemah di tengah masyarakat bisa memperpanjang masa penanganan wabah Covid-19. Untuk itu, diharapkan aturan yang berlaku seperti social distancing atau jaga jarak, mengenakan masker, tidak membuat aktivitas kerumunan serta berdiam di rumah saat tidak ada kepentingan dilaksanakan dengan benar,” katanya.
Selain bisa memperpanjang masa penanganan wabah, tidak disiplin dengan protokol yang berlaku juga akan menimbulkan regulasi-regulasi lain, yang lebih menekan dan dampaknya lebih menyulitkan serta merepotkan khususnya bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal, pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan rendah.
“Kita berharap karantina wilayah atau PSBB tidak perlu diambil. Tetapi jika memang harus, maka ketegasan aparat dalam memberikan sanksi dan kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan,” ungkapnya.
Dalam sistem hukum, kata Hakim, ada tiga aspek strategis yang paling penting dalam penanganan Covid-19. Pertama, kelembagaan. Situasi di Sumut menunjukkan bahwa kelembagaan terkait penanganan Covid-19 sudah bersinergi dengan baik di Sumut.
“Saya menilai seluruh pihak sudah bahu-membahu dan saling rangkul dalam menghadapi wabah ini. Apresiasi saya sampaikan kepada Pemprov Sumut, Gugus Tugas dan tentunya tim medis selaku garda terdepan,” ucapnya.
Selain itu, substansi peraturan perundang-undangan. Substansi peraturan perundang-undangan menyangkut tentang posisi dan kondisi Sumut saat ini.
Salah satunya sudah dijelaskan Gubernur Edy Rahmayadi terkait penaikan status Sumut saat ini menjadi Tanggap Darurat COVID-19.
Terakhir adalah budaya hukum atau kultur hukum terkait ketaatan masyarakat dan ketegasan aparat.
“Budaya hukum kita masih lemah. Poin paling penting dalam pendekatan hukum yang perlu kita ingat adalah kalau kita tidak patuh konsekuensinya bisa dikenai kurungan penjara,” pungkasnya. [KM-03]