Buntut Napi Pelesiran, Karutan Cabang Madina Dicopot

MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Cabang Rutan Mandailing Natal (Madina), Armi Siregar dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini merupakan buntut dari kasus tertangkapnya seorang narapidana (napi) bernama Arifin alias Afin (41) saat sedang pelesiran.

Dia tengah menjalani hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada 2015.

Arifin ditangkap petugas Polsek Natal saat mengkonsumsi sabu bersama istrinya, Fia Rahmadani (26) di Hotel Kurnia, Madina. Petugas menyita 4 gram sabu, 20 butir pil happy five, 6 butir ekstasi dan 7 pecahan ekstasi.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Armi digantikan dengan Pariaman Saragih. Saat ini yang bersangkutan bertugas (non-job) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Liberty Sitinjak, Selasa (23/1/2018).

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan internal di Rutan Cabang Mandailing Natal. Sejauh ini ditemukan fakta bahwa Arifin keluar dari Rutan dengan alasan sakit, namun terjadi pelanggaran prosedur.

“Ada prosedur yang tidak sesuai dilakukan Kepala Rutannya sendiri,” ungkap Hermawan Yunianto, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Bahkan, katanya, Arifin diantar langsung dengan mobil pribadi Armi Siregar. Saat ditengah jalan Afin turun dari mobil.

Dia bertemu di hotel sebelum akhirnya ditangkap polisi. “Ini tidak sesuai dengan prosedur. Masa dikeluarkan tanpa surat, tidak boleh dan tidak benarkan,” tegas Hermawan.

Jika terbukti bersalah, katanya, maka sanksi berat akan dijatuhkan kepada Armi Siregar. “Kesalahan itu masuk dalam kesalahan berat,” pungkasnya. [KM-03]