MEDAN, KabarMedan.com | Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap (49) dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, hak politik Pangonal juga dicabut. Dia tidak dapat dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah bebas.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Pangonal Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2019).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika hasilnya tidak cukup, maka dia harus dipidana selama 1 tahun.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar Pangonal dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain pidana penjara, denda, dan kewajiban membayar uang pengganti, penuntut juga meminta agar majelis hakim mencabut hak Pangonal untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa, seperti tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas KKN. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menyikapi putusan ini, terdakwa menyatakan menerima. Sementara Penuntut Umum KPK masih menyatakan pikir-pikir. “Kita menerima,” jelas Herman Kadir penasehat hukum terdakwa.
Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu telah melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Pemberian uang berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 itu diberikan Asiong agar terdakwa memberikan beberapa paket pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu pada Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018. [KM-03]














