MEDAN, KabarMedan.com | Tim gabungan Kejari Sibolga dan Kejaksaat Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menangkap terpidana kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah.
Perempuan bernama Heppy Rosnani Sinaga (36) diringkus kediaman keluarganya, di Kompleks Pondok Surya, Jalan Sejahtera, Kecamatan Medan Helvetia, Minggu (14/4/2019) malam.
“Sejak Minggu siang kami pantau. Setelah yakin langsung kami eksekusi. Hari ini langsung kami bawa ke Rutan di Sibolga,” kata Kepala Kejari Sibolga, Timbul Pasaribu di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (15/4/2019).
Ia mengatakan, Heppy (36) didakwa secara bersama-sama dengan mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bonaran Situmeang, melakukan penipuan perekrutan CPNS di lingkungan Pemkab Tapteng pada Tahun 2013.
Korban bernama Lumongga Hutapea diimingi-imingi bisa lulus tes CPNS dengan menyetor uang sebesar Rp 160 juta. Namun belakangan, tetap saja korban tidak lolos CPNS. Korban melapor dan Heppy diadili.
Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menghukum perempuan yang berprofesi sebagai wiraswasta itu dengan 10 bulan penjara. Namun, Jaksa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Pada September 2016, Pengadilan Tingg (PT) Medan menghukum Heppy dengan 2 tahun penjara.
Heppy yang berstatus tahahan rumah kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, pada 6 April 2018 Mahkamah Agung menolak kasasi itu.
“Pada Mei 2018 saat kita hendak mengekseksui yang bersangkutan terus menghindar. Keberadaannya juga tidak diketahui. Pada Juli 2018 kita keluarkan DPO kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Timbul menjelaskan, selama dalam pelarian terpidana diketahui tidak mempunyai aktifitas apapun. Ia hanya bersembunyi di rumah keluarganya.
“Hari ini kita bawa. Nanti dia akan dihadirkan ke pengadilan untuk bersaksi untuk terdakwa mantan Bupati (Raja Bonaran Situmeang) yang saat ini tengah bergulir,” pungkasnya. [KM-03]














