Buronan Kasus Perampokan Sepeda Motor di Tanjung Balai Berhasil Diringkus Setelah Setahun

Personel Polres Tanjung Balai berhasil meringkus RS, seorang buronan kasus perampokan sepeda motor yang terjadi setahun lalu. Sebelumnya, polisi sudah menangkap 4 pelaku lainnya. (Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Polres Tanjung Balai berhasil meringkus RS, seorang buronan kasus perampokan sepeda motor yang terjadi setahun lalu. Sebelumnya, polisi sudah menangkap 4 pelaku lainnya. Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tanjung Balai.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, dalam kasus ini Kapolres Tanjung Balai AKBP Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, pelaku merampok bersama teman-temannya pada 27 November 2022 dinihari di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Korban berinisial ARS dan RHP yang saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX usai mengantar temannya berinsial IA pulang ke rumahnya. Di tengah perjalanan, komplotan pelaku menghentikan korban dan mencoba memukuli korban menggunakan tangan. “Dua orang pelaku berusaha menikam korban dengan sebilah pisau tapi korban menyelamatkan diri,” katanya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Saat itu, korban berteriak meminta tolong kepada masyarakat. Namun, para pelaku berhasil merampas harta milik korban berupa 1 tas sandang milik ARS yang berisi uang Rp. 5.450.000, kartu identitas, 1 jaket warna cream dan berhasil merampas 1 sepeda motor Nmax milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36,9 juta.

Selanjutnya, korban melaporkannya ke Polres Tanjung Balai dengan nomor Laporan Polisi nomor : LP/B/405/SPKT/RES TANJUNGBALAI/POLDA SU, tanggal 27 November 2022. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap para pelaku dalam waktu yang berbeda.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Para pelaku yang sudah ditangkap berinisial DK, AOP HS dan IA. Mereka kini menjadi penghuni Lapas Tanjung Balai. Tersangka terakhir yang ditangkap adalah RS. Dia selama setahun ini sudah melarikan diri dan sudah menjadi DPO. Saat pihaknya mendapat informasi keberadaan RS, tim langsung melakukan penagkapan.

“Jadi keberadaan pelaku diketahui sehingga pada Kamis (2/11/2023) pelaku kita tangkap di Jalan Listrik, Kota Tanjung Balai,” katanya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.