MEDAN, KabarMedan.com | Ratusan massa buruh mengatasnamakan Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara (ABB-SU) menggelar demo di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Kamis (29/9/2016).
Massa menuntut pencabutan PP 78 Tahun 2015. Aturan itu dinilai bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat. “Kami meminta pemerintah menaikkan upah tahun 2017 sebesar Rp 650.000,” kata Willy Agus Utomo, pemimpin aksi dari KSPI -Sumut.
Massa juga menolak UU Tax Amnesty karena dinilai melanggar UUD 1945 dan mencederai rasa keadilan bagi buruh Indonesia. Tax amnesty hanya menguntungkan para konglomerat yang selama ini mengemplang pajak.
Massa juga membandingkan denda yang harus dibayar buruh saat terlambat membayar pajak dengan pengampunan yang justru didapat para maling pajak.”Tax amnesty ini telah menggadaikan hukum dengan uang, demi mengejar pertumbuhan ekonomi,” ujar Willy.
Tak hanya itu, massa juga mendesak penyelesaian masalah buruh yang terjadi di sejumlah perusahaan di Sumatera Utara. Mereka juga menuntut adanya Perda yang melindungi tenaga kerja.
Massa buruh juga menuntut dihentikannya pemberangusan serikat pekerja. Mereka pun menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, kontrak, harian lepas dan borongan. “Kami juga meminta agar Pemprov Sumut segera memperbaiki infrastruktur yang rusak Kawasan Industri Medan, agar aktivitas kerja di sana tidak terganggu,” jelas Willy.
Dalam aksinya massa dikawal petugas kepolisian. Polda Sumut menyiagakan 1.498 personel gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan. “Personel kita akan mengawal titik-titik sasaran aksi buruh, seperti kantor Gubernur Sumut, DPRD Sumut, Lapangan Merdeka dan Istana Maimun,” demikian Kapolrestabes Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto. [KM-03]














