Cabuli Bocah 4 Tahun Sebanyak 7 Kali, Remaja di Pematangsiantar Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang remaja berinisial FB (19) ditangkap polisi karena diduga mencabuli bocah berusia 4 tahun. Remaja tersebut diduga telah 7 kali mencabuli korbannya.

“Pelaku FB ditangkap pada Kamis (11/6/2020). Untuk penyebabnya masih kita dalami,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, Iptu Nur Istiono dalam keterangannya, Minggu (14/6/2020).

Nur Istiono mengatakan, awalnya korban dan orang tuanya sedang tidur (istirahat) di rumahnya, di Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Korban lalu terbangun meminta minum. Selanjutnya korban bersama orang tuanya ke kamar mandi untuk buang air kecil. Saat buang air kecil korban menjerit kesakitan di arah kemaluannya.

Keesokan harinya, korban memberitahukan kepada ibunya bahwa pelaku FB telah memasukkan kemaluannya ke arah kemaluan korban.

“Ibu korban yang mendengar hal itu mencari terlapor. Setelah berjumpa, terlapor mengaku telah melakukan perbuatan cabul kepada korban sebanyak 7 kali. Pengakuan terlapor terakhir mencabuli korban pada Rabu (10/6/2020),” ujarnya.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

Ibu korban merasa keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematangsiantar. Petugas yang mendapat laporan melekaukan penyelidikan dan menangkap pelaku FB.

Pelaku FB lalu diboyong ke Satreskrim Polres Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku FB dipersangkakan dengan Pasal 81 subs Pasal 82 UU Perlindungan Anak. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here