KABAR MEDAN | Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menggeledah Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik, Medan, Selasa (20/1/2015).
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit itu.
“Sesuai dengan surat perintah dari pengadilan, kami melakukan penggeledahan di RSUP H Adam Malik. Kepentingannya untuk kelengkapan berkas penyidikan keempat tersangka yang sudah ditetapkan,” jelas tim penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan alkes RSUP H Adam Malik Medan, Dharma Bella.
Dalam penggeledahan itu, tim jaksa awalnya mendatangi ruangan direktur utama. Selanjutnya, mereka mendokumentasikan alkes yang ada di sejumlah ruangan RSUP H Adam Malik Medan.
Dharma Bella mengatakan, pihaknya tengah berupaya mengumpulkan sejumlah item untuk pembuktian kasus dugaan korupsi itu. Mereka memerlukan dokumen terkait proses penawaran, pelelangan sampai penetapan pemenang.
Penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes ini. Keempatnya yaitu mantan Dirut RSUP Adam Malik Medan, AHL; mantan pejabat pembuat komitmen (PPK), HB; ketua panitia pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2010, ML; dan direktur PT NBP, KRRS, selaku pihak rekanan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUP H Adam Malik mulai ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 23 Oktober 2013.
Modus tindak pidana korupsi dalam kasus ini di antaranya dengan meninggikan harga yang tertuang dalam harga perkiraan sendiri (HPS). Spesifikasi alkes itu juga mengarah kepada produk merek tertentu.
Alokasi anggaran yang diperoleh RSUP H Adam Malik untuk pengadaan alkes pada 2010 mencapai Rp 45 miliar.
Berdasarkan penghitungan sementara, nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini mencapai Rp 16,3 miliar.
“Kami juga sedang cari siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, sedang kami kembangkan,” pungkas Dharma Bela. [KM-03]