[CEK FAKTA] Heboh Pakai Masker Scuba Kena Swab dan Denda, Ini Faktanya

KabarMedan.com | AKUN Facebook Siti Ulfa mengunggah sebuah gambar tangkapan layar dengan narasi yang intinya ada razia dan denda untuk penggunaan masker scuba.

“Gk gawe masker di denda. Gawe masker pun di tentukan. Pokok laaak maskeran lak yhowes seh. Apa2 di denda. Wess cari uang susah ne masyaallah sek kate di denda2 segala. Lok eddep,” demikian narasinya yang beredar di FB.

Di gambar tersebut, terdapat foto aktivitas razia di jalan raya. Beberapa petugas kepolisian dan Satpol PP tampak memberhentikan pengguna jalan dan melakukan pemeriksaan serta narasi “Bulak rukem depan sekolahan triguna seng gae masker scuba mending puter balik ganti masker SNI daripada knek swab n denda.”

Berdasarkan hasil penelusuran, yang dilakukan Hoax Crisis Center (HCC) Borneo, klaim adanya razia dan masker scuba yang disertai denda dan swab di Bulak Rukem, Surabaya adalah klaim yang salah.

Faktanya, ditemukan pernyataan dari Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami bahwa tidak ada pelarangan masker scuba di Bulak Rukem, Surabaya. Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.

Foto yang beredar tersebut merupakan operasi serentak tiga pilar yang diselenggarakan pada Rabu, 23 September 2020. Selain bertujuan menegakkan protokol kesehatan, operasi itu disertai rapid test masal yang diadakan gratis oleh Pemkot Surabaya.

”Hoax ya. Tidak ada pelarangan scuba. Itu penegakan protokol kesehatan sekaligus rapid antigen masal dan gratis,” kata Esti belum lama ini.

Menurut mantan Kapolsek Rungkut tersebut, Pemkot Surabaya tidak melarang penggunaan masker scuba. Selama operasi berlangsung, tidak ada pemberlakuan denda kepada pengguna masker scuba. Mereka hanya diberi sosialisasi atau pengarahan.

”Kalau pakai masker scuba, sebaiknya ada lapisan tambahan. Bisa pakai tisu atau masker medis seperti petugas tiga pilar lainnya yang memakai masker scuba,” tuturnya. Dia berharap masyarakat lebih selektif ketika menerima informasi agar ke depannya tidak terjadi misinformasi.

Sementara itu, Presidium Hoax Crisis Center (HCC) Borneo, Nina Soraya menegaskan, postingan akun Siti Ulfa itu masuk dalam kategori ‘Konten yang Menyesatkan’.

“Kenapa? Karena pengunggah menggunakan informasi menyesatkan. Pengunggah membuat informasi yang tidak mencantumkan sumber kredibel. Hanya katanya saja. Sehingga ini bisa menyesatkan,” kata Nina, Kamis (1/10/2020).

Di mana, sambung Nina, postingan tersebut bisa mengarah kepada tafsir yang salah dan bisa mengecoh atau menggiring opini para pembaca.

“Ada kesan framing di sini. Apalagi belum ada keterangan dari pihak yang berwenang soal pelarangan masker scuba di sana. Entah pengunggah hanya mau buat lucu-lucuan atau apa, kita kesampingkan hal itu. Yang jelas, postingannya menyesatkan,” tegas Nina.

Maka dari itu, Nina menyarankan masyarakat selalu melihat media massa yang jelas dan terverifikasi, bukan percaya media sosial. “Karena hasil pekerjaan jurnalistik sudah terukur dan juga bisa dipercaya. Mari kita bijak bermedia sosial. Saring dulu sebelum sharing. Jangan biarkan jempol lebih dulu dari otak,” tutup Nina. [Tim Fact Checker]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.