Cetak Uang Palsu Buat Beli Sabu, Dua Pelaku Diamankan Saat Razia

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Unit Reskrim Polsek Medan Barat mengamankan dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, Senin (2/3/2015).

Kedua pelaku yang diamankan adalah Kiki Ardiansyah Lubis (44), warga Jalan Gaharu, Simpang Jalan Tusam,  Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur; dan T Muhammad Nayan (38), warga Pondok Bambu, Jalan Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Dari keduanya, polisi mengamankan satu lembar uang palsu 50 ribu.

Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua pelaku berawal saat Polsek Medan Barat melakukan razia di Jalan
Pertempuran, Kecamatan Medan Barat. Saat bersamaan, kedua pelaku yang melintas langsung balik arah saat melihat polisi sedang melakukan razia.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Polisi yang curiga langsung mengejar keduanya dan menangkap kedua pelaku tak jauh dari lokasi razia. Saat diperiksa, dari kantong pelaku ditemukan satu lembar Rp 50 ribu uang palsu, satu mesin cetak pembuat uang palsu, 40 lembar kertas minyak bergambar pahlawan, 1 unit printer, 4 botol tinta, 1 botol alkohol, 1 buah gunting, lem kertas, dan 1 pucuk pisau cutter.

Kapolsek Medan Baru – Kompol Siswandi  membenarkan diamankannya pembuat dan pengedar  uang palsu tersebut.

“Benar dan saat diinterogasi kedua pelaku mengaku membuat dan mengedarkan uang palsu itu. Uang palsu itu akan dibelikan sabu-sabu. Biasanya, mereka membeli uang sabu-sabu dengan uang palsu tersebut pada malam hari,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Diungkapnya, saat ini pihaknnya masih memburu rekan pelaku yang ikut serta mencetak uang palsu itu.

“Satu satu rekan pelaku yang masih kita buru. Untuk kedua pelaku akan kita jerat dengan pasal pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang yo pasal 244 dari KUHP,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.