MEDAN, KabarMedan.com | Laisa (28), warga asal Samarinda, Kalimantan Timur, sepertinya tidak dapat berlebaran di kampung halamannya tahun ini.
Pasalnya, ia tertangkap tangan mencuri satu unit laptop dari ruang Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Medan, Jalan Pasar V Timur, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Informasi dihimpun, Rabu (8/g7/2015), kejadian ini berawal saat ia datang ke BPOM di Medan untuk menjajakan pakaian kepada pegawai kantor. Sebelum menjajakan dagangannya, Laisa harus meminta izin kepada KTU (Kepala Tata Usaha) kantor tersebut.
Saat berada didepan ruang KTU, pelaku tidak melihat seorang pun berada di dalam ruangan. Disitu, ia hanya melihat satu unit laptop yang berada di atas meja. Melihat adanya laptop dan karena terdesak uang untuk pulang kampung, timbul niat jahatnya.
Ia pun mencuri laptop tersebut. Namun, dirinya ketahuan satpam saat hendak membawa kabur laptop yang dicurinya. Satpam kantor yang curiga, lalu mengamankan pelaku. Saat diperiksa, ternyata ia mencuri laptop milik Kantor BPOM.
Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Percut Sei Tuan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Rudi Silaen, ketika dikonfirmasi mengatakan telah mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
“Pelaku sudah diamankan dan kasus ini masih kita lidik,” pungkasnya. [KM-03]