[Kabarmedan.com]– Polsek Medan Baru kembali melakukan tindakan tegas terukukur dengan melakukan penembakan terhadap pelaku perampokan, Selasa ( 7/1/2014) sore.
Adalah Maringan Parapat (29) warga Jalan Ayahanda ini terpaksa dilum puhkan di kaki sebelah kirinya dikawasan Jalan Karya Medan karena saat melawan petugas yang hendak menangkapnya.
Pelaku merupakan resedivis yang sudah bulak- balik masuk penjara di LP Tanjung Gusta, Lubuk Pakam, Deliserdang dan Tebing Tinggi sejak 2000 hingga 2013.
” Kita tangkap pelaku di tepi Jalan Ayahanda. Saat kita tangkap pelaku coba melawan dan melarikan diri. Sudah kita kasih tembakan namun pelaku tetap melawan. Akhirnya kita lumpuhkan dengan sebutir peluru. Pelaku merupakan resedivis kambuhan yang sudah bulak – balik masuk penjara sejak 2000 hingga 2013,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Nasrun Pasaribu didampingi Kanit Reskrim , Iptu Alexander Piliang dirumah sakit Bhayangkara Medan.
Dikatakannya, dalam melakukan aksinya pelaku selalu bermain tunggal. ” Sendiri dia melakukan perampokan sepeda motor. Hasil curiannya dijual dengan harga 1 juta di kawasan Belawan,” ujarnya.
Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Slamet Riadi, warga Jalan Karya Gang Bunga yang menjadi korban penjambretan pada Juli 2013 lalu. ” Berdasarkan LP nomor 1638/VII/2013 korban kita melakukan pengembangan dan baru berhasil menangkap pelaku,” katanya.
Dari tangan pelaku juga turut diamankan barang bukti sepeda motor Mio BK 4599 AAF dari kawasan Belawan. ” Kita amankan barang bukti dari Belawan, Karena usai melakukan perampokan pelaku membawanya ke Labuhan , Belawan yang merupakan rumahnya. Kalau di Jalan Ayahanda dia kost,” katanya.
Seperti diketahui, pada hari Senin ( 6/1/2014) malam, Polsek Medan Baru juga berhasil melumpuhkan seorang perampokan Sepeda Motor.
Adalah Tora Laia alias Ucok Nias (30) warga Jalan Gaperta Ujung terpaksa dilumpuhkan karena melawan petugas saat hendak diamankan di Jalan Gatot Subroto , tepatnya di depan Carrefour.
Berikut aksi Kejahatan yang dilakukan pelaku sejak tahun 2000 hingga 2013 :
Tahun 2000 pelaku pencurian didalam rumah dikawasan Jalan Binjai, Sunggal dan dihukum 1 tahun penjara.
Tahun 2001 pelaku melakukan perampokan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Barat dan dihukum 1,5 tahun penjara
Tahun 2003 pelaku merakukan perampokan di wilayah hukum Polsek Pakam, Deliserdang dan dihukum 2,5 tahun penjara.
Tahun 2006 pelaku melakukan perampokan di wilayah hukum Polsek Tamora dan dihukum 6 tahun penjara.
Tahun 2012 pelaku melakukan perampokan sepeda motor diwilayah hukum Polsek Percut Seituan dan dihukum 1,5 tahun penjara
Tahun 2013 pelaku melakukan perampokan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru pada Juli lalu. [KM -03]