Dalam Sepekan, Polsek Medan Timur Amankan 4 Tersangka

KABAR MEDAN | Tersangka Frediansyah Simatupang (23) warga Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur diamankan lantaran melakukan pencurian dirumah korban Martin (30) warga Jalan Ampera V, Kecamatan Medan Timur.

Dari sini, polisi mengamankan barang bukti Jupiter MX berplat nomor BL 5912 RB dan 1 unit kipas angin hasil kejahatan tersangka. Selanjutnya, tersangka M Yusuf Al Amin alias Ucup (26) warga Komplek PWI Sampali, Kecamatan  Percut Seituan. Tersangka diamankan di Jalan Rakyat karena memiliki satu paket narkoba jenis sabu – sabu.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Tak sampai disitu, pihaknya juga mengamankan Sulaiman alias Kurok (24) warga Jalan Sentosa Lama, Gang Namin, Kecamatan Medan Perjuangan dan rekannya Aldin Ashar Situmorang (21) warga Jalan Sakti Lubis. Dari mereka berdua, polisi mengamankan 22 paket ganja kering siap edar.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Juliani Prihatini, Rabu (20/8/2014) menyebutkan, keempat tersangka diamankan berdasarkan laporan korban dan masyarakat.

Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

“Keempat tersangka kita amankan beberapa lokasi berbeda,” katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap keempat tersangka.

“Tersangka Frediansyah Simatupang akan kita kenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.  Untuk tersangka Sulaiman, Aldin Ashar Situmorang dan M Yusuf akan kita kenakan pasal 114, 111, 112, dan 127 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.  [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.