Denpom I/1 Pematang Siantar Amankan Dua Pelaku dan 2,5 Ton Pupuk Oplosan

pupuk oplosan

SIANTAR, KabarMedan.com | Personel Denpom I/1 Pematang Siantar mengamankan dua pelaku danĀ  2,5 ton pupuk oplosan didalam sebuah rumah di Kelurahan Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

Kedua pelaku yang diamankan didalam rumah tersebut adalah Andi alias Aseng (19), warga Belawan dan Wijaya alias Andi (34), warga Kisaran.

Dari situ, personil Denpom juga mengamankan barang bukti zat pewarna, timbangan, mesin jarum goni, mobil Daihatsu Grand Max BK 9138 VQ dan Colt Diesel BK 8861 LL, 2.5 ton pupuk yang sudah dioplos, yaitu pupuk ZA dioplos menjadi KCL Mahkota, pupuk urea subsidi diganti karung menjadi pupuk non subsidi.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Informasi yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu tentang adanya aktivitas pengoplosan pupuk itu, personil Denpom melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Saat melakukan penggerebekan, dua orang diamankan dilokasi dan seorang pelaku berinisial A melarikan diri.

“Saat kita interogasi, kedua orang yang diamankan merupakan pekerja. Sementara, yang punya pupuk oplosan adalah Along yang merupakan warga Medan. Along merupakan tahanan Polres Simalungun dalam kasus yang sama,” jelas Penyelidik Kriminal Pengamanan Fisik (Lid Krim Pam Fik) Denpom I/1 Pematang Siantar – Kapten CPM Antonius Sembiring, Rabu (18/2/2015).

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Dari keterangan keduanya, mereka baru dua bulan bekerja sebagai pengolos pupuk tersebut dengan sistem penggajian hasil kerja sendiri.?

“Untuk per-sak pupuk dibayar Rp 500,- Rata-rata penghasilan perhari mencapai sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu dibagi dua orang. Pupuk yang sudah siap dioplos tersebut akan dikirim ke Baganbatu, Riau,” jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya akan menyerahkan kasus ini ke Polres Simalungun. Setelah kita interogasi, kedua pelaku berikut barang bukti akan kita serahkan ke Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.