Didatangi Mahasiswa, DPRD Sumut Tegaskan Akan Panggil UNPRI

DR Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, anggta Komisi E DPRD Sumatera Utara saat menerima pengaduan dari para mahasiswa UNPRI yang mendapatkan sanksi berat atas aksi demonstrasi yang mereka lakukan beberapa hari lalu. (Foto: KM-07)

MEDAN, KabarMedan.com | Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, DR Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat menegaskan akan memanggil pihak rektorat dan yayasan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) terkait beberapa mahasiswa yang dikeluarkan dan diskorsing.

Hal ini diungkapkannya setelah beraudiensi dengan beberapa mahasiswa UNPRI yang datang mengadukan persoalan mereka.

“Ini kan ada adik-adik mahasiswa dari UNPRI yang dtaang ke kantor DPRD Sumut. Mereka mau datang  mencari keadilan. Karena kita semua tahu bahwa beberapa hari yang lalu, mereka mendapatkan surat sanksi keras berupa drop out (dikeluarkan) dan teguran berupa skorsing selama dua semester,” jelasnya, Jumat (23/6/2023).

Menurutnya, persoalan mahasiswa UNPRI itu perlu diperjuangkan secara tegas. Mengingat kampus seharusnya menjadi wilayah yang merdeka dan membutuhkan kebebasan dalam hal belajar, beraspirasi dan berpolitik.

“Kita berharap pihak rektorat tidak semena-mena dalam membuat aturan, kita akan menampung apa yang  menjadi persoalan mahasiswa ini,” ujarnya di ruangannya di kantor DPRD Sumut.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Jonius Taripar menegaskan, pihaknya akan sesegera mungkin memanggil pihak kampus dan yayasannya untuk meminta klarifikasi. Selain itu, Komisi E DPRD Sumut juga akan meminta klarifikasi dari pihak kampus tentang apa yang terjadi di universitas yang berada di Jalan Sampul No.3 Medan Petisah itu.

Anggota dewan yang berasal dari Partai Perindo ini mengatakan kedatangan para mahasiswa UNPRI yang mendapatkan sanksi ke DPRD Sumut itu sudah sangat tepat. Mengingat para mahasiswa ini perlu diperjuangkan untuk tetap mendapatkan pendidikan.

“Jangan sampai hak mereka untuk mendapatkan pendidikan itu dicabut secara sepihak oleh kampus. Sudah tepat mereka mengadu ke DPRD Sumut, kita uji dulu aturan yang berlaku di kampus itu,” paparnya.

Sementara itu, Ria Anglina Sitorus, salah satu mahasiswa UNPRI yang mendapatkan sanksi berupa dikeluarkan dari kampus menuturkan peristiwa yang terjadi salah satunya adalah karena kebijakan parkir berbayar yang diterapkan kepada mahasiswa yang dinilainya cukup memberatkan.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan Pelaku Judi KIM dalam Razia Pekat Toba 2024

Oleh karena itu, Ria dan beberapa temannya di kampus UNPRI mengadakan diskusi bersama mengenai kebijakan perparkiran itu. Namun, dalam diskusi ternyata ditemukan beberapa kebijakan lainnya yang tidak pernah disetujui oleh mahasiswa, dimana salah satunya adalah mendirikan organisasi intra kampus seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

“Kami hanya menyalurkan aspirasi penolakan atas kebijakan yang memberatkan kami. Lalu kami mendapatkan sanksi mulai dari dipecat sampai skorsing. Bukankah mengeluarkan aspirasi itu dilindungi oleh Undang-Undang,” tutur Ria.

Para mahasiswa yang mendatangi gedung rakyat Sumatera Utara itu berharap Komisi E DPRD Sumut dapat menjembatani ketidakadilan yang mereka rasakan di kampus UNPRI. Mengingat, para mahasiswa ini masih berharap mereka dapat melanjutkan pendidikannya hingga selesai di Universitas Prima Indonesia. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.