Dimarahi Hakim, Terdakwa Korupsi Menangis

KABAR MEDAN | Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Binjai, Masniari, menangis di kursi terdakwa saat dimarahi hakim dalam persidangkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (28/8/2014).

Masriani tak kuasa menahan tangis saat menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam perkara itu, ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam bentuk proyek fiktif swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai drainase dan gedung di Kota Binjai pada tahun 2010. Proyek itu terdiri dari 69 paket pengerjaan, yakni 23 paket pekerjaan pemeliharaan jalan, 11 paket pemeliharaan jembatan, 13 paket pemeliharaan drainase, 7 paket pemeliharaan gedung, 9 paket pemeliharaan sungai dan 6 paket luncuran. Menurut jaksa, proyek fiktif pemeliharaan jalan dan jembatan merugikan negara Rp 2 miliar, sedangkan pemeliharaan sungai, drainase dan gedung sebesar Rp 1,3 miliar.

Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 3,3 miliar dari nilai anggaran Rp 5 miliar yang dialokasikan APBD Binjai.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Air mata Masniari tak terbendung saat dicecar hakim anggota Agus Setiawan, dengan sejumlah pertanyaan.

“Saudara sebagai Kepala Dinas PU, kenapa bisa melakukan ini? Cobalah pikir, saudara Kadis, suami saudara pengusaha, apa tak cukup penghasilan saudara?,” tanya Agus.

Saat itu, Masniari sesekali mengangkat microphone dengan tangannya. Namun, jawabannya tak begitu terdengar. Hakim Agus kemudian kembali bertanya. Dia pun mengikatkan Masniari mengenai perbuatannya.

“Saya katakan lagi, saudara Kadis dan suami saudara pengusaha. Saudara juga tahu kan, kalau di sekitar rumah saudara masih banyak orang miskin. Saya minta saudara hitung penghasilan saudara ditotalkan dengan penghasilan suami saudara, pasti sampai kan Rp 10 juta, apa tak cukup itu. Berapa anak saudara? Susu berapa harganya satu kaleng. Ini yang namanya sudah terlanjur basah. Saudara tak pernah bersyukur. Saudara sudah Hajjah, seharusnya malu,” ucapnya.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Mendengar ucapan Agus, Masniari pun menangis sambil menganggukkan kepalanya. Ia membenarkan penghasilannya dan penghasilan suaminya jika digabungkan bisa mencapai Rp 10 juta. Dia mengaku memiliki 3 orang anak yang masih kecil.

Agus pun menanyai Masniari lagi. “Sekarang, saudara jujurlah, berapa uang yang saudara nikmati? Jawab jujur, sebelum hakim yang merinci jumlahnya, karena uang itu nantinya yang akan saudara ganti, bahkan kalau cuma Rp 50 ribu pun harus saudara pertanggungjawabkan,” tanya Agus.

Sempat terdiam, Masniari menjawab, “Seratus juta rupiah Pak,”

Dia pun membeberkan bahwa uang itu juga dibagi-bagikannya ke tenaga honorer di Dinas PU Binjai. Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga pekan depan.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.