Dipanggil Sebagai Tersangka, Lima Anggota DPRD Tapanuli Tengah Mangkir

MEDAN, KabarMedan.com | Lima anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara mangkir saat dipanggil Polda Sumatera Utara, Kamis (29/11/2018).

Seharusnya mereka menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas. Kelima tersangka yang mangkir dipanggil berinisial AR, SG, HN, JS dan JLS.

“Kelima tersangka meminta agar pemeriksaan diundur hingga akhir tahun,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Kamis (29/11/2018).

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Nainggolan mengatakan, kelima tersangka beralasaan saat ini DPRD banyak menggelar sidang paripurna, dan agenda lainnya. Namun, katanya, penyidikan tetap akan dilanjutkan, dan para tersangka akan kembali dipanggil. “Pedoman kita tetap pada kepentingan penyidikan, bukan orang per orang,” ujarnya.

Lima anggota DPRD Tapteng ini telah merugikan keuangan negara, karena diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada tahun 2016 dan 2017.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Para saksi dari PNS hingga manajemen hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado juga telah diperiksa. Penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.

Kelimanya dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider paal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [KM-03]