JAKARTA, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho, tetap membantah keterlibatan dirinya dalam perkara suap yang dilakukan oleh pengacara M Yagari Bhastara kepada Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Tripeni Irianto Putro untuk kasus dana bantuan sosial (bansos) Propinsi Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan Gatot dalam pemeriksaan selama 12 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution SH, Gatot diperiksa mulai pukul 09.30 hingga 21.30 WIB. Gatot dicecar sebanyak 28 pertanyaan berkaitan dengan posisinya sebagai saksi kasus suap bantuan dana sosial tersebut. Usai pemeriksaan, Gatot tampak lelah dan memutuskan sama sekali tidak berkomentar kepada awak media yang menunggunya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum untuk memberikan keterangan.
“Jadi intinya adalah Gubernur Sumut merasa yakin tidak terlibat dalam masalah suap pengadilan tata usaha yang ada di kota Medan,” ujar Razman, seperti dikutip dari cnnindonesia.com, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (22/7/2015).
Lebih lanjut, Razman mengatakan bahwa Evy Susanti, selaku isteri Gatot, telah mengenal Otto Cornelis (OC) Kaligis sebelum mengenal Gatot.
“Saya sudah jelaskan Ibu Evy Susanti adalah telah lama mengenal Bapak OC Kaligis sebelum mengenal Pak Gatot,” ujarnya.
Selain itu, Razman kembali menegaskan, Gatot tidak mengetahui dan terlibat dalam suap oleh anak buah OC Kaligis tersebut. “Intinya Bapak Gatot tidak terlibat dalam urusan suap atau apapun yang terkait dengan PTUN di Medan,” tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho dalam kasus suap sengketa korupsi dana bantuan sosial. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan Gatot akan diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.
Gatot dan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Propinsi Sumatera Utara Achmad Fuad Lubis, disebut telah merekrut pengacara kondang OC Kaligis untuk menjadi kuasa hukumnya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial di Propinsi yang dipimpinnya.
Nama Gatot Pudjo Nugroho memang disebut-sebut dalam perkara suap yang berhasil dibongkar KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan, Kamis (9/7/2015). Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja bahkan menyebut, kecil kemungkinan Gatot tidak terllibat dalam perkara suap yang melibatkan tiga hakim PTUN Medan, seorang panitera, dan pengacara bernama Yagari tersebut.
“Kecil kemungkinan tidak terlibat. Sejauh mana keterlibatannya, sedang didalami penyidik,” kata Pandu.
Pandu mengatakan, penggeledahan oleh penyidik KPK di Ruang Kerja Gubernur Gatot dilakukan untuk mencari dokumen terkait kasus yang sedang diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan. “Dokumen yang berhubungan dengan kasusnya di PTUN. Tetapi belum bisa kami sampaikan,” imbuh Pandu. [KM-01]