Diperiksa Selama 12 Jam, Roy Suryo Keluar Lemas dan Pakai Kursi Roda

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Pemeriksaan itu berlangsung selama lebih dari 12 jam.

Dari pantauan terlihat Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.15 WIB. Roy terlihat keluar menggunakan kursi roda hingga dibopong ke mobil oleh kuasa hukumnya Pitra Romadoni.

“Mohon doanya ya,” ucap Pitra singkat, dilansir dari Suara.com, Jumat (22/7/2022) malam.

Diketahui, penyidik telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka. Keputusan untuk menahan atau tidak rencananya akan disampaikan penyidik usai pemeriksaan.

“Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kita update,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan Roy Suryo. Termasuk pertimbangan tidak menahannya.

Sebelumnya diketahui, polisi menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dia menilai tindakan Roy Suryo turut menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.

Laporan kedua dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Dalam laporannya, Herna mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan yang dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri.

“Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” jelas Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta. [KM-07]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.